BATUAHNUSANTARA, Seruyan – Langkah serius memerangi praktik korupsi dimulai dari tingkat desa. Hal ini terlihat saat Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penilaian langsung ke Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (17/11/2025).
Penilaian tersebut menjadi bagian penting dari program pembinaan yang telah berjalan sejak 2024. Mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Auditor Madya Inspektorat Provinsi, Alfian, menegaskan pentingnya membangun integritas desa secara berkelanjutan.
“Program ini bukan sekedar perlombaan. Ini komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Provinsi Kalteng mendukung penuh inisiatif KPK-RI dalam memperkuat pemerintahan desa yang berintegritas.
Penilaian dilakukan berbasis indikator desa antikorupsi yang mencakup peningkatan kapasitas perangkat desa, sistem pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan. Hasilnya, Desa Sungai Undang berhasil meraih nilai 81,00 dengan kategori A atau memuaskan, menjadi bukti nyata kerja keras pemerintah desa serta dukungan masyarakat lokal.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, terutama Pemerintah Desa Sungai Undang dan Pemerintah Kabupaten Seruyan yang mampu memenuhi indikator penilaian secara konsisten,” ujar Alfian.
Ia berharap desa ini dapat menjadi contoh nyata implementasi pemerintahan yang bersih dan responsif.
Staf Ahli Ekonomi Setda Kabupaten Seruyan, Sukardi, yang hadir mewakili Pj. Sekda Seruyan turut memberikan harapan besar.
“Desa Sungai Undang telah membuka jalan. Semoga bukan hanya menjadi percontohan, tetapi teladan dalam mengelola pemerintahan yang baik dan benar,” katanya.
Kepala Desa Sungai Undang, Ikshwan Arifin, menyampaikan bahwa hasil penilaian ini menjadi motivasi untuk terus berbenah. “Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat integritas dalam pelayanan publik demi kemajuan desa,” tutupnya. (bn-red)





